Senin, 15 April 2013

Rasa Aman Pemeluk Agama


Siapa yang tidak memiliki rasa aman, tidak mungkin dapat memberi atau menyalurkan rasa itu kepada pihak lain, karena Allah swt. menegaskan dirir.ya sebagai pemberi rasa aman, sekaligus menuntut agar rasa aman yang diperoleh itu disebarkan ke suluruh makhluk.
Rasa aman bagi setiap pemeluk agama diperoleh melalui keyakinan tentang kesesuaian sikap sang pemeluk dengan kehendak dan petunjuk Tuhan yang dipercayainya. Tentu saja, pemeluk setiap agama memiliki keyakinannya Mustahil akan tercipta rasa aman bila keyakinan itu terusik, ba k oleh yang bersangkutan se.idiri melalui rasa was-was dan ragu, lebih-lebih oleh orang lain.
Hal tersebut terjadi karena rasa aman hakiki adalah yang bersemai di dalam hati. Agaknya. inilah yang menjadi sebab utama sehingga Tuhan enggan mengnsung nurani, dengan menolak pemaksaan akidah serta tidak mviierima pernyataan iman yang tidak lahir dari lubuk hati seseorang.
"Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Islam); sesungguhnya telahjelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (QS. al-Baqarah [2]: 256)
Di tempat lain dinyatakan-Nya bahwa:
"Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah engkau (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang mukmin?" (QS. Yunus [10]: 99)
Dalam konteks memelihara keamanan dan rasa aman itu pula, al-Qur'an memerintahkan untuk tidak saling memaki dan menghina agama dan sembahan siapa pun:
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka (akibatnya) mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami perindah bagi setiap umat amal mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (QS. al-An'am [6]: 108)
Larangan memaki tuhan-tun'an dan kepercayaan pihak lain merupakan tuntunan agama, guna memelihara kesucian agama-………………………………………………………….           
antarumat beragama. Manusia sangat mudah terpancing emosinya bila agama dan kepercayaannya disinggung. Ini merupakan tabiat manusia, apa pun kedudukan sosial atau tingkat pengetahuannya, karena agama bersemi di dalam hati penganutnya, sedang hati adalah sumber emosi. Berbeda dengan pengetahuan, yang mengandalkan akal dan pikiran. Karena itu, dengan mudah seseorang mengubah pendapat ilmiahnya, tetapi sangat sulit mengubah kepercayaannya walau bukti-bukti kekeliruan kepercayaan telah terhidang kepadanya.
Di sisi lain, maki-memaki tidak menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Agama Islam datang membuktikan kebenaran, sedang makian biasanya ditempuh oleh mereka yang lemah. Sebaliknya, dengan makian boleh jadi kebatilan dapat tampak di hadapan orang-orang awam sebagai pemenang. Karena itu, suara keras si pemaki dan kekotoran lidahnya tidak pantas dilakukan oleh seorang Muslim yang harus memelihara lidah dan tingkah lakunya. Di sisi lain, makian dapat menimbulkan antipati terhadap yang memaki, sehingga jika hal itu dilakukan oleh seorang Muslim, maka yang dimaki akan semakin menjauh.
Di samping melarang maki-memaki, al-Qur'an juga mengingatkan tentang perlunya bekerja sama dalam kebajikan dan pemeliharaan tempat-tempat suci. QS. al-Hajj [22]: 40 rnenegaskan bahwa:
"Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-
masjid, yang di dalamnya banyak ………………………………………………………………………
Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagiMaha Perkasa".
Dari ayat di atas dipahami bahwa Allah swt. tidak menghendaki kehancuran rumah-rumah ibadat, maka dari sini para ulama menetapkan bahwa menjadi kewajiban umat Islam, untuk memeliharanya. Bukan saja memelihara masjid-masjid, tetapi juga rumah-rumah ibadat umat yang lain, seperti gereja dan sinagog.
Dalam buku Futuh al-Buldan dikemukakan bahwa Hassan bin Malik mengadukan Kepada Khalifah Umar Ibnu Abdul Aziz (681-720 M) bahwa ia diberikan oleh salah seorang penguasa satu bangunan yang berfungsi sebagai gereja, tetapi umat Nasrani enggan melepaskannya. Umar kemudian menetapkan bahwa gereja tersebut harus tetap berfungsi sebagai gereja. Juga disebutkan dalam buku itu bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan merencanakan menggabung bangunan Gereja Yuhanna ke dalam Masjid Jami' di Damaskus, tetapi umat Nasrani tidak setuju, maka dia mengurungkan niatnya, lalu penguasa sesudahnya, Abdul Malik bin Marwan, bermaksud sama tapi kali ini dengan membayar ganti rugi tawarannya pun ditolak oleh umat Nasrani. Penguasa sesudahnya Abdul Aziz bin Abdul Malik melanjutkan upaya dengan kesediaan memberi ganti rugi tak batas, dan ketika ini pun ditampik, ia memerintahkan menghancurkan bangunan itu dan menggabungnya ke masjid. Ketika Umar ibnu Abdul Aziz berkuasa, umat Nasrani mengadu kepada beliau, maka beliau menerima pengaduan itu dan memerintahkan untuk menjadikan area yang dimasukkan ke masjid itu kembali menjadi gereja.[1]
Pakar-pakar tafsir dan hukum Islam yang melarang merubuhkan gereja-gereja ahl al-dzimmali, atau menjualnya, demikian juga rumah- ……………………………………………………………
memberi kebebasan kepada non-Muslim melaksanakan syariat agama mereka, membunyikan lonceng-'onceng gereja mereka dengan demikian: "Tidak boleh meruntuhkan rumah ibadah mereka, atau merusak salib-salib mereka. Bahkan, istri seorang Muslim yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, tidak boleh dilarang oleh suaminya melaksanakan ajaran agamanya".[2] Demikian kesimpulan Sayyid Quthub.
Kita dapat berkata, bahwa karena ajaran Islam memberi kebebasan beragama kepada setiap anggota masyarakatnya, maka adalah menjadi kewajiban setiap umat Islam untuk ikut memelihara kebebasan dan ketenangan umat lain dalam melaksanakan ajaran agamanya. Umat Islam tidak boleh mengganggu mereka, sebagaimana umat Islam wajar untuk menuntut bahkan mengambil langkah agar mereka tidak diganggu oleh siapapun."
Demi memelihaja rasa aman agak tidak terusik oleh siapapun termasuk oleh diri pemeluk agama itu sendiri maka Allah Yang Maha Kuasa itu menoleransi bisikan-bisikan hati yang sesekali muncul dalam benak seseorang. Sekali lagi, Dia menoleransinya karena agama yang ditetapkan-Nya tidak ingin mengusik rasa aman dan damai manusia walau oleh dirinya sendiri.
Ketika ada seseorang yang mengucapkan salam, dibunuh oleh seorang Muslim, karena sang Muslim menduga bahwa yang bersangkutan hanya ingin menutupi kekufurannya agar selamat, ketika itu terjadi-turun firman Allah mengecam sang Muslim sambil memberi petunjuk.
 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam"kepadamu: "Kamu bukan seorang mu'min" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan ni'mat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.. (QS. an-Nisa' [4]: 94)
Firman-Nya, "Begitu jugalah keadaan kamu dahulu" dipahami oleh sementara pakar tafsir dalam arti: Dulu nurani kalian juga tidak percaya pada Islam, tetapi Allah membiarkan kamu, karena Dia tidak bermaksud mengusung nurani, atau menghilangkan rasa aman dalam jiwa kamu.
Sementara itu ada sahabat Nabi yang merasakan sesuatu yang mengganjal dalam hatinya menyangkut Tuhan. "Wahai Nabi ada suatu ganjalan dalam jiwa kami. Lebih baik rasanya kami terjerumus ke jurang yang dalam daripada mengucapkannya". Nabi saw. bertanya, "Apakah kalian telah merasakan itu?" Mereka mengiyakan lalu Nabi saw. berkomentar, "Aihamdulillah, itulah iman, Alhamdulillah Tuhan telah menggagalkan tipu daya setan sehingga hanya menjadikannya keraguan. Nabi pun pernah ragu dan kita lebih wajar ragu daripada beliau". Demikian tiga komentar Nabi saw. Kedua teks terakhir yang disebut di atas menunjukkan bahwa Allah sangat menghargai nurani, sampai-sampai "bisikan-bisikan hati yang tidak wajar pun menyangkut diri-Nya dibiarkannya dengan harapan apa yang tidak wajar segera akan berlalu.
Demi terpeliharanya rasa aman itu pula, gangguan kepada pihak lain harus dihindari, kendati gangguan itu tidak diketahui atau dirasakan oleh yang diganggu. Karena itu, dilarangnya apa yang diistilahkan dengan ghibah, yakni membicarakan sesuatu yang tidak disenangi oleh yang dibicarakan, kendati apa yang dibicarakan itu benar.
Rasa aman yang bersumber dari lubuk jiwa yang dalam akan meningkat ke rasa aman dan damai pada tingkat keluarga kecil, lalu masyarakat, dan bangsa hingga seluruh persada bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar