Selasa, 02 April 2013

ETIKA PERANG DALAM ISLAM


Di dalam magnum opusnya, al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun menyebutkan bahwa sejarah perang dan segala bentuk perseteruan antarmanusia, sebenarnya seumur dengan sejarah dunia. Perseteruan dan konflik terjadi semenjak Tuhan menciptakan dunia yang akan terus terjadi selama manusia masih maujud di pentas dunia.[1] Al-Quran sendiri menyatakan bahwa peperangan adalah suatu hal yang sulit dihindari sama sekali, sehingga bila tujuannya legal (syar’i), yaitu untuk mengantisipasi serangan musuh,[2] perang diizinkan bahkan diwajibkan meskipun terasa berat dan menyakitkan, sesuai firman Allah swt:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci”.(QS. Al-Baqoroh [2]: 216)
            Sebagaimana agama yang membumi  dan kompatibel dengan perkembangan dan pelajuan zaman, serta sesuai dengan hidup dan kehidupan manusia termasuk dalam menyikapi “ keniscayaan” perang dan konflik dalam kehidupan  maka tak aneh bila islam menyuguhkan sejumlah basis etika untuk “memanusiakan”  peperangan.
Hubungan Agama dan Negara
Adalah jelas  kiranya bahwa Islam memandang pihak non-Muslim tidak dari sudut pandang kebencian, fanatisme dan arogansi. Tetapi, sikap islam dalam non-Muslim manapun yang tidak memusuhi islam dilandasi oleh sikap toleran, kooperatif, persaudaraan atas nama kemanusiaan, dan penghormatan atas nama kemanusiaan, dan penghormatan terhadap setiap perjanjian dan kesepakatan. Dua ayat al-Quran (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 dan 9) berikut ini dapat menggambarkan pandangan Islam tentang dasar hubungan Muslim dan non-Muslim, baik perseorangan atau antar kelompok /Negara:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada  memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negrimu. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negrimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
            Dua ayat di atas menginformasikan kepada kita tentang prinsip islam menyangkut  hubungan antaranegara, suatu prinsip yang sangat menekankan perdamaian dan kasih saying antarsesama ketimbang perang dan permusuhan. Bahkan, kepada mereka yang memusuhi islam, agama damai ini tidak lantas membolehkan bentuk pembalasan yang melampaui batas, karena penghormatan islam yang tinggi terhadap kesatuan asal manusia yang seharusnya selalu dihiasi oleh kedamaian dan kasih saying antarmereka. Disinilah kita mengerti mengapa sebelum dua ayat yang dikutip di atas, Allah menyinggung tentang pentingnya kasih saying antarmanusia:
“Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih saying antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(QS. Al-Mumtahanah[60]:7)
            Dapat dikatakan secara singkat bahwa prinsip hubungan antarnegara dalam pandangan islam sebenarnya dalam pandangan islam sebenarnya berdiri di atas landasan qur’ani yang kokoh, yaitu egalitarianism dan humanism islam (QS. An-Nisa [4]:1;ar-Rum [30]:22,perdamaian dan koeksistensi (QS. Al-Hujurat [49]:13, kerja sama untuk mewujudkan kemaslahatan (QS. Al-Maidah [5]:2), legalitas perang untuk membela kebenaran dan menjaga perdamaian (QS. Al-Anfal [8]:61, keadilan terhadap siapa pun tanpa melihat golongan, suku, bangsa atau agama (QS. Al-Baqoroh [2]:194;al-Maidah [5]:8;al-An’am [6]: 152, al-Mumtahanah[60]:8),dan penghormatan terhadap setiap perjanjian dan kesepakatan (Qs. Al-Anfal[8]:72; an-Nahl [16]:91-92).[3]
Perlindungan Warga Sipil dan Fasilitas Sipil
Meskipun islam dalam situasi-situasi yang telah disinggung di atas mengizinkan, bahkan mewajibkan perang, namun agama salam nan rahmah ini tidak membiarkan peperangan yang dilegalkan itu tanpa batasan dan etika. Bahkan, dalam hal ini islam mendahului hukum perang positif yang dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagaimana termaktub dalam Konvensasi Jenewa 1864 yang mengalami penyempurnaan melalui 4 konvensi Jenewa 1949 berkenaan dengan perlindungan korban perang, dan kemudian dilengkapi dengan protocol tambahan I dan II tahun 1977 tentang perlindungan korban perang pada situasi sengketa bersenjata internasional dan non-internasional.[4]
            Menyangkut kedudukan warga sipil dan non-kombatan dalam HHI dikenal adanya prinsip pembedaan (principle of distintion). Melalui prinsip ini, semua pehak yang terlibat dalam sengketa bersenjata harus membedakan antara peserta tempur (tentara/kombatan) dengan orang sipil. Tujuannya adalah untuk melindungi orang sipil, sehingga yang menjadi sasaran serangan dalam pertempuran hanyalah sasaran militer dan objek militer.[5]
            Prinsip pembedaan antara kombatan, non-kombatan, dan warga sipil dalam HHI ini sebenarnya bukanlah hal yang sama sekali asing dalam islam, jika tidak dikatakan bahwa islam mendahului HHI dalam hal ini. Prinsip pembedaan kombatan dan warga sipil ini sebenarnya telah termaktub dalam al-Quran lebih dari 10 abad sebelum adanya formulasi HHI yang baru muncul pada tahun 1864, yakni firman Allah swt:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.(QS. Al-Baqoroh [2]: 190)
            Dalam tafsir al-Qurthubi, sahabat Ibnu Abbas ra, Umar bin Abdul Aziz dan Mujahid menafsirkan ayat di atas sebagai berikut:
“Perangilah orang yang dalam keadaan sedang memerangimu, dan jangan melampaui batas sehingga terbunuhnya perempuan, anak-anak , tokoh agama dan semisalnya.”[6]
            Atas dasar inilah, seyogyanya segala bentuk pertempuran hanya terjadi di kalangan, dan dibatasi untuk, kombatan (tentara)yang memang bertugas untuk berperang. Adapun waarga sipil [7]dan non-kombatan[8] serta objek-objek dan fasilitas sipil, kesemuanya harus dilindungi dan ekses destruktif yang ditimbulkan dari suatu peperangan atau konflik bersenjata.[9] Prinsip pembedaan inilah yang kemudian diimplementasikan oleh nabi yang melarang membunuh warga sipil yang tidak ikut andil dalam suatu peperangan. Beberapa teks Hadis dan Atsar yang memerinci warga sipil dan non-kombatan yang harus dilindungi dari segala bentuk ekses operasi militer, serangan membabi buta, pembalasan dendam dan tidak dijadikan objek serangan atau dijadikan sebagai perisai dari serangan militer, antara lain:[10]
1.                  Para Wanita dan Anak-Anak
 Abdullah bin Umar melaporkan, “Selama bebrapa peperangan Rasullullah saw.,seorang wanita ditemukan terbunuh, maka Rasullullah saw. melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.” (HR.al-Bukhari). Dalam Hadis lain dilaporkan bahwa, “Seorang wanita ditemukan terbunuh. Rasullullah tidak menyetujui pembunuhan wanita dan anak-anak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim. Hadis dengan arti yang sama diriwayatkan juga oleh Malik dan Majah)
2.                  Para ‘Asif (Pelayan Sewaan)
Rabah bin Rabi’ melaporkan, “ketika kami bersama Nabi dalam ekspedisinya, beliau melihat beberapa orang berkumpul dan mengirim seseorang dan berkata, ‘Lihatlah apa yang dikerumunkan orang-orang tersebut!’ Orang suruhan itu lalu dating dan berkata, ‘Beliau bersabda,’Dia (wanita) itu tidak berpegang [bagaimana mungkin sampai terbunuh]?’ (saat itu) Khalid bin Walid berada di barisan terdep[an; Nabi saw. pun mengutus seseorang untuk menyampaikan pesan, ‘Katakan pada Khalid untuk tidak membunuh wanita dan pelayan sewaan (‘asif)!.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
‘asif di sini berarti kategori orang yang tidak ikut berperang tetapi ada dalam medan perang untuk mengerjakan tugas-tugas perawatan (paramedis) dan personel keagamaan militer. Dalam istilah Hukum Humaniter Internasional, ‘asif ini dapat dimasukkan sebagai tentara bukan pejuang atau non-kombatan.
3.                  Para Orang Tua Manula
Anas bin Malik melap[orkan bahwa Nabi saw. bersabda:
Pergilah atas nama Allah, percaya pada Allah dan tetap pada agama Rasul-Nya. Jangan membunuh orang-orang tua jompo,atau bayi, atau anak-anak, atau wanita; janganlah curang dalam harta rampasan, berlakulah dengan benar dan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”(HR.Abu Dawud)
Malik juga melaporkan dalam al-Muwaththa’ bahwa Umar bin Abdul Aziz, khalifah Umayyah kedelapan (717-120 M) pernah menginstruksikan kepada salah satu gubernurnya:
“Telah diwsiatkan kepada kita ketika Nabi saw. mengirimkan pasukan razia, beliau berkata,’Rampaslah harta mereka atas nama Allah , di Jalan Allah. Jangan  memutilasi mayat dan jangan membunuh anak-anak.’ Katakan hal yang sama kepada pasukanmu, Insya Allah kesejahteraan meliputi kamu.” (HR. Malik)
4.                  Para Agamawan dan Rohaniawan
Yahya bin Sa’id melaporkan bahwa, “Abu Bakar ra. Menasihati Yazid bin Muawiyah, ‘Kamu akan menemukan sekelompok  orang yang mengaku telah mengabdikan diri sepenuhnya kepada Allah. Biarkanlah mereka atas apa yang diakuinya(Biarawan Kristen)…Aku menasihatimu sepuluh hal:Jangan membunuh para wanita atau anak-anak atau orang tua yang lemah. Jangan menebang pohon yang mengahsilkan buah, jangan membantai kambing atau unta kecuali untuk makanan. Jangan membakar tumah dam morak-morandakannya. Jangan mencuri barang rampasan perang, dan jangan bersikap pengecut’.” (HR. Malik)
5.                  Tawanan Perang
Dalam memperlakukan tawanan perang yang tidak dalam posisinya lagi untuk melawan , islam memerintahkan Muslim untuk memperlakukan mereka secara baik sesuai firman Allah swt:
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di Medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mebngalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.”[11]
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miski, anak yatim dan orang yang ditawan.”[12]
            Dalam praktiknya Rasullullah saw. mengimplementasikan perintah al-Quran terhadap tawanan perang dengan baik dan sering kali membebaskan mereka seperti dalam kasus Perang Hunain. Beberapa tawanan perang Badar  ditebus, dan beberapa yang lain diminta untuk mengajari anak-anak Muslim sebagai komensasi kebebasan mereka. Bahkan saw. bersikap sangat lembut dan penuh keluhuran budi kepada pihak musuh yang telah ditakhlukan walaupun beliau dulu pernah disakiti dan beberapa sahabat beliau dianiaya dan dibunuh mereka. Pada peristiwa Fath Makkah, beliau berkata ke[pada orang-orang kafir Quraisy yang telah ditaklukkan, “ pergilah,kalian sudah bebas”(HR. al-Baihaqi)
            Beberapa contoh teks keagamaan dalam islam tentang perlindungan warga sipil  dan non-kombatan serta fasilitas-fasilitas sipil dalam perang, memang tidak mencangkup semua spectrum warga sipil dan non-kombatan dalam konteks sekarang. Kendati demikian, adanya spirit islam mengenai batasan-batasan dalam sasaran perang berdasarkan asas perbedaan antara sipil dan kombatan, kemudian memerhatikan bahwa hukum islam mengakui ‘urf (kebiasaan) dan norma antarabangsa  sebagai sumber hukum sekunder (seperti bunyi kaedah fikih al-‘adah muhkamah, ats-tsabit bi al-‘urfi ka ats-tsabit bi asy-syay’), serta pentingnya konteks dalam perumusan hukum sesuai dengan tempat dan waktu (la yunkaru taghayyuru fatwa  wa ijtihad wa hukm bi taghayyuri az-zaman wa al-makan), maka konsep warga sipil dan non-kombatan di bawah kesepakatan Hukum Humaniter Intenasional yang telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara dewasa ini, jika tidak bertentangan dengan islam, dapat dijadikan acuan teknis untuk pengertian warga sipil dan non-kombatan bagi umat Muslim dalam melaksanakan perang pada masa sekarang.[13]


[1] Dalam al-Muqaddimah h.145, Ibnu Khaldun menulis:
[2] Lihat antara lain: QS. Al-Hajj[22]: 39 dan QS. Al-Baqoroh [2]: 190.
[3] Penjelasan lebih rinci, lihat: Muhammad ad-Dasuqi, Ushul al-“Alaqat ad-Dawliyyah baina al-Islam wa at-Tasyri’at al-Wadh’iyyah, dalam M>H> Zaqzouq (Ed), Al-Tasamuh fi al-Hadharah al-Islamiyyah, (Cairo: al-Majlis al-A’la li al-Syu’un al-Islamiyyah, 2004), h. 599-603.
[4] Rina Rusman,Sejarah, Sumber, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional, kumpulan makalah Kursus HHI untuk Dosen PTN dan PTS hasil kerja sama Fakultas Hukum Undip dan International Committee of the Red Cross (ICRC), Semarang 11-16 Desember 2007.
[5] Ibid                                                               
[6] Al-Qurthubi,al-Jami’ li Ahkam al-Quran, Maktabah Syamilah versi 2, 1/519. Bandingkan , Ibnu ‘Athiyyah, al-Muharrir al-Wajiz,1/209.
[7] Dalam HHI,warga sipil adalah:1) orang tidak berperan aktif dalam peperangan dan tidak melakukan pekerjaan militer; dan 2) seseorang yang tidak memihak dengan menjadi anggota angkatan bersenjata, militan, korps sukarela, membentuk kelompok sejenis angkatan bersenjata dan gerakan perlawanan (lihat:pasal 3, konvensi Jenewa, 1949 dan pasal 15 (b) Konvensi Jenewa IV,1949).
[8] Istilah bukan- pejuang atau non-kombatan menunjuk kepada anggota angkatan bersenjata yang tidak pernah terlibat dalam pertempuran seperti menjadi personel medis, dan personel keagamaan militer atau tidak lagi mengambil peran dalam pertempuran (hors the combat)seperti tawanan perang, orang yang terluka dan korban dari kapal rusak (lihat pasal 4, pasal 1 dan pasal 8 (c ), protocol tambahan I/1977; pasal 9 Protokol Tambahan II/1977;dan pasal 24 dan 41 konvensi JenewaI/1949).
[9] Masri E.Bidin, Perlindungan Warga Sipil dan Tawanan dalam Perspektif HHI dan Syari’ah islam kumpulan kursus makalah HHI kerja sama Fak. Hukum UNDIP dan International Committee of the Red Cros (ICRC).
[10] Lihat : M. H. Hassan, Teroris Membajak Islam, (Jakarta:Grafindo Khazanah Ilmu 2007), h.185 dan seterusnya.
[11] QS.Muhammad [47]:4.
[12] QS.al-Insan [76]:8.
[13] Lihat:M.H.Hassan, Teroris Membajak Islam, h. 193-196.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar