Negara
Islam Indonesia (NII) adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah,
Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gerakan ini
bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru
saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang
dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar
negara. Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban
negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi
selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".
Pengamat Intelijen Mardigu menyatakan
bahwa teroris yang berusia muda itu merupakan bagian dari perekrutan bekas NII
(Negara Islam Indonesia). Hal ini juga didukung dengan berbagai pengakuan dari
mantan NII.
Mengenai target, Mardigu mengatakan
bahwa anggota NII memang mengincar aparat keamanan secara langsung. Karena
aparat keamanan bagi mereka adalah musuh utama yang harus dilawan yang telah
menangkap dan menghukum rekan mereka.
Nasir Abbas sendiri mengaku
pernah bergabung dengan NII pada 1987 langsung berangkat ke Afghanistan. Dia
menyebutkan aksi teror yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiyah tidak akan
berhasil tanpa sokongan kelompok di Indonesia.
Mantan pengikut NII
Al-Chaidar menyebutkan NII memiliki basis yang cukup banyak di wilayah
Indonesia. Sedikitnya 14 provinsi yang menjadi basis gerakan NII di Indonesia.
"Daerah basis NII cukup banyak yakni di Aceh, Sumut, Padang, Riau,
Palembang, Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Lombok, Sulsel, Sulteng, Sulut,
Maluku, dan Maluku Utara,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar