Kedua penulis menyebutkan bahwa penegakan amar makruf nahi mungkar yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain
atau bertentangan dengan hukum syariat yang lain tidak diperbolehkan. Karena itu, kedua penulis menerangkan arti
penting Hadis lā dharara wa lā dhirāra (tidak
boleh ada kemudharatan dan memudharatkan) dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Memang kemungkaran harus diberantas, tetapi jangan sampai pemberantasannya
justru mendatangkan kemudharatan dan kemungkaran yang lain.
Tampilkan postingan dengan label nahi munkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nahi munkar. Tampilkan semua postingan
Selasa, 07 Mei 2013
Larangan Kemudharatan dan Memudharatkan
Rabu, 01 Mei 2013
Definisi Ikhlas
Al-Qusyairi menyebutkan bahwa
pengertian ikhlas adalah menghindarkan ketaatan dari tujuan tertentu. Artinya,
ketaatan itu dilakukan hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ketaatan itu
dilakukan tidak untuk sesuatu yang lain, semisal agar dilihat orang lain, agar
dipuji orang lain, atau tujuan lain yang bersifat keduniaan.
Adapun Ar-Raqaq mengungkapkan
definisi ikhlas sebagai perbuatan yang dilakukan tanpa menghiraukan perhatian
orang lain, jujur, dan bahkan diri sendiri pun mengacuhkan perbuatan yang sudah
dilakukan itu.
Kedua penulis lalu menjelaskan
tiga tanda keikhlasan sebagaimana pernah diungkap Dzun Nun, yaitu (1) pujian
atau cacian dari manusia dianggap sama; (2) langsung melupakan apa yang sudah
dilakukan; dan (3) menunggu balasan perbuatan hanya di akhirat.
Imam Syafi’i pernah mengatakan,
“Saya berharap kalian semua mempelajari ilmu ikhlas ini dengan
sebenar-benarnya, jangan sampai tertinggal barang satu huruf pun!” Imam Syafi’i
juga menambahkan, “Setiap kali berbicara dengan seseorang, saya selalu
mendoakan ia dapat mengamalkan ilmu ikhlas. Saya juga berharap ia mendapat
lindungan Allah Swt.” Dalam hal ini, Imam Syafi’i telah memberikan teladan
keikhlasan. Imam Syafi’i ingin orang lain belajar darinya dan ia tak
mengharapkan balasan apa pun, termasuk misalnya ilmu yang didapat orang lain
darinya tidak disandarkan kepadanya, ia pun tetap tidak mempermasalahkan. Imam
Syafi’i hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt.
Sementara itu, ria (budaya
pamer) merupakan kebalikan dari ikhlas.
Ria yaitu beramal demi dilihat oleh manusia. Rasulullah Saw sendiri pernah mengingatkan bahaya ria dalam sabda beliau, “Hal
yang paling aku khawatirkan dari umatku adalah ria dan hawa nafsu tersembunyi.”
Kamis, 11 April 2013
Aplikasi Nahi Munkar
Kemungkaran bisa terjadi di
mana saja terutama apabila ada peluang dan ada potensi pada individu untuk
melakukannya. Kemungkaran tidak dapat dihapuskan sama sekali di muka bumi
karena hal itu menjadi bagian dari ujian keimanan bagi umat manusia. Bagi
setiap individu Muslim, wajib hukumnya mencegah timbulnya atau berlanjutnya
sebuah kemungkaran. Istilah nahi munkar mengandung dua pengertian. Pertama, berupaya
agar tidak muncul kemungkaran dengan menutup rapat potensi-potensi yang
memungkinkan terjadinya kemungkaran itu. Kedua, apabila sudah terjadi
maka ada dua kemungkinan yang harus dilakukan, yaitu menghentikan atau
mengubahnya dengan hal lain yang makruf. Dalam bahasa 'Athiyah ibn Muhammad
Salim;
…………………………………………………………………………………………………………….[1]
"Mengubah
kemungkaran dapat dilakukan dengan dua cara, bisa dengan menghentikan, dan bisa
pula dengan menggantinya dengan sesuatu yang makruf."
Makna kedua inilah yang akan
dibahas terinci dalam tulisan ini karena sering disalahpahmi oleh sementara
orang. Istilah yang digunakan merujuk pada Hadits yang disebut pada awal
tulisan ini adalah "taghyirul munkar" dengan dua makna:
menghentikan dan mengubahnya menjadi sesuatu yang lain yang makruf. Sebagian
ulama memahami bahwa pada taghyirul munkar itu sejatinya juga terkandung
makna mencegah potensi terjadinya kemungkaran, yaitu mengubah sesuatu yang
berpotensi menjadi tidak berpotensi pada kemungkaran, sehingga pemahaman ini
tak membedakan antara taghyirul munkar dengan istilah nahi munkar,
keduanya sama. Yang mana pun dipilih, substansinya adalah bagaimana mencegah
terjadinya kemungkaran itu dan bila terjadi bagaimana menghentikannya sehingga
tidak berlanjut atau semakin berkembang, dengan berbagai cara dan kemampuan
yang dimiliki.
Ketentuan
yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan nahi munkar (taghyirul
munkar) adalah:[2]
1. Didasari oleh iman yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh
ridha Allah, bukan karena tujuan lain semisal interes pribadi, faktor etnis,
kelompok, dan sebagainya.
2. Sesuai dengan petunjuk al-Qur'an dan as-Sunnah, karena setiap amal
saleh harus berlandaskan pada niat yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk kedua
sumber itu.
3. Menggunakan cara yang bertingkat-tingkat sesuai dengan intensitas
kemungkaran itu dengan tetap mendahulukan hikmah, kasih sayang dan lemah
lembut. Banyak sekali contoh yang ditunjukkan Rasulullah saw. dalam hal ini,
misalnya bagaimana perlakuan beliau terhadap seseorang yang kencing di sudut
masjid karena ketidaktahuannya. Di sisi lain, beliau juga tegas dalam penegakan
hukum tanpa pandang bulu, seperti ucapan dan tindakannya dalam penegakan hukum
pada kasus pencurian, beliau berdiri dan berkhotbah, penggalannya sebagai
berikut:
"Adapun
sesudahnya, sungguh telah hancur umat manusia sebelum kamu karena mereka (tidak
menegakkan hukum dengan adil), apabila yang mencuri para pembesarnya maka hukum
diabaikan, tetapi apabila yang melakukannya orang kecil dan lemah hukum
dijalankan. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, andaikata Fatimah
anaknya Muhammdd yang mencuri pasti aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Persoalan yang sering muncul adalah ketika pemaknaan nahi munkar (taghyirul
munkar) dimaknai atau diidentikkan dengan pedang, pentungan, senjata api,
dan semacamnya. Padahal, seperti dikatakan oleh Dr. Mahmud Taufiq, mengubah
atau mencegah kemungkaran bukanlah dengan demonstrasi unjuk kekuatan dengan
membawa pedang, pentungan, dan senjata lainnya, tetapi dapat dilakukan dengan
berbagai cara lain dan bentuk-bentuk yang elegan.[3]
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan berkaitan dengan tingkatan atau cara melakukan aktivitas nahi
munkar (taghyirul munkar) dengan tangan (kekuasaan), ucapan (nasihat),
dan dengan hati.
Pencegahan dengan tangan yang menjadi wilayah orang yang memiliki
kekuasaan seperti pemerintah kepada rakyatnya, atasan kepada bawahannya, guru
kepada muridnya, orang tua kepada anaknya, dan seterusnya dapat dilakukan
dengan pendekatan yang berbeda:
a. ayah kepada anaknya atau suami kepada istrinya cukup langsung
dilakukan pencegahan saat ia mengetahui kemungkaran itu terjadi dan membuanj
atau menjauhkan instrumen yang dijadikan alat perbuatan mungkar jika ada.
b. Wilayah publik, yaitu wilayah yang melibatkan orang banyak yang
mungkin berlatar belakang berbeda-beda maka pendekatannya pun hams berbeda
bergantung pada banyak hal, misalnya kewajiban pencegahan ada pada yang
memiliki otoritas secara beijenjang, intensitas dampak bahaya yang ditimbulkan
bagi masyarakat, tingkat pengetahuan kedua pihak (yang berbuat mungkar dan yang
mencegahnya), termasuk efek yang mungkin timbul akibat dari pencegahan itu.
Aktivitas
nahi munkar (taghyirul munkar) dengan lisan atau ucapan (ada yang
memasukkan, tulisan) merupakan tingkat kedua di bawah pencegahan dengan
kekuasaan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan dalam kategori pencegahan
dengan lisan, antara lain:[4]
1. Menyampaikan, mengusulkan, mendesak kepada pihak berwenang (orang
yang memiliki otoritas atau kekuasaan dalam wilayah tertentu) untuk
menghentikan atau mengubah kemungkaran dengan tangan (kekuasaan) yang
dimilikinya.
2. Mengingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh kemungkaran
itu dengan misalnya membacakan ayat-ayat tentang azab Allah.
3. Menyebarkan sebab-sebab potensial yang dapat menimbulkan
kemungkaran, termasuk akibatnya dalam kehidupan masyarakat, dan cara-cara
memelihara diri dari hal itu, baik dalam bentuk verbal maupun tulisan
(grafiti).
4. Menceritakan sejarah timbuinya Kerusakan yang terjadi di bumi
akibat orang-orang yang berbuat kemungkaran dengan harapan tidak diulangi
peristiwa itu.
5. Mendoakan pelaku munkar agar mendapatkan hidayah, kembali ke jalan
yang benar, agar masyarakat terselamatkan.
Sementara itu, melakukan aktivitas
nahi munkar (taghyirul munkar) dengan hati (qalbu) lebih bermakna
sebagai ketidaksukaan terhadap perbuatan munkar, bukan pencegahan dalam arti
sebenarnya, karena tak ada tindakan atau ucapan yang menjadi indikator
pencegahan. Akan tetapi, hal ini penting untuk memberi koridor bagi orang yang
tak mampu melakukan pencegahan munkar dengan tangan dan lisannya. Dengan
demikian, tidak ada seorang Muslim pun yang tidak mampu melakukan pencegahan
kemungkaran, walaupun hanya dengan hati, karena ketidakmampuannya dengan cara
lain. Bagaimana caranya? Paling minim adalah adanya terbetik dalam hati (kata
hati) bahwa perbuatan munkar yang dilihatnya adalah perbuatan buruk, perbuatan
yang tak pantas dilakukan oleh orang beriman. Lebih baik jika dia menunjukkan
ketidaksenangan dalam hatinya lalu diekspresikan pada raut muka terhadap
perbuatan munkar yang disaksikannya termasuk pada pelakunya. Walldhu Alain [darwis
hude].
Senin, 08 April 2013
Memahami Makna Makruf dan Munkar
Kata 'makruf terambil dari kata 'arafa yang berarti
mengenal, mengetahui, memahami. Bentukan kata makruf bermakna sesuatu yang
telah dikenal baik oleh masyarakat. Kata 'urf yang dikenal dalam
terminologi hukum bermakna budaya yang telah diterima oleh masyarakat luas
sebagai memiliki nilai kebaikan. Menolong, menghargai, bersikap adil, jujur,
bersahabat, adalah contoh-contoh makruf yang telah menjadi budaya universal
masyarakat beradab dan diterima sebagai nilai-nilai luhur kehidupan.
Menurut al-Jurjani, yang
disebut makruf adalah semua yang baik menurut syara'.[1]
Sesuatu yang baik menurut syara' disebut makruf karena jiwa akan merasa
tenteram padanya.[2]
Semua yang diperintahkan oleh agama, baik perintah tegas (wajib) maupun anjuran
(sunnah) membawa kebaikan pada pelaku dan lingkungannya. Pribadi norma1
jika melakukan suatu kebaikan akan merasakan kepuasan dan kebahagiaan. Sebaliknya,
jika melakukan keburukan akan menimbulkan waswas, penyesalan, dan
ketidaktenangan dalam batin orang itu. Rasulullah pernah bersabda,
"Kebaikan itu adalah
berakhlak baik, sementara perbuatan dosa adalah apa saja yang menyebabkan
waswas di dalam batinmu dan engkau merasa khawatir jika diketahui orang lain.”[3]
Lawan kata dari makruf adalah
munkar, yaitu sesuatu yang diingkari atau tak dikenal baik dalam masyarakat.
Dalam kosakata bahasa Indonesia terdapat kata ingkar dan mungkar yang merupakan
serapan dari bahasa Arab. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-'Arab memberi
penjelasan tentang term ini:
……………………………………………………………………………………………………………[4]
"Kata
inkar dan munkar merupakan antonim dari makruf, yaitu semua yang dianggap
buruk, haram, dan tercela oleh syara".
Seperti
halnya istilah makruf, istilah munkar pun harus dikembalikan pada standar
agama. Sebuah perbuatan disebut munkar apabila menurut agama (syara') hal itu haram atau tercela. Dengan
demikian harus dapat dipastikan bahwa seseorang yang akan melakukan nahi munkar
harus benar-benar mengetahui dan mampu mengklasifikasi perbuatan mana yang
termasuk makruf dan yang mana tergolong munkar menurut informasi al-Qur'an dan
as-Sunnah. Orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang kategori makruf dan
munkar menurut kedua sumber itu maka tentu tidak berkewajiban melakukan amar
makruf nahi munkar.
Rangkaian aktivitas amar makruf dan nahi munkar mengandung dua
aktivitas berbeda. Yang pertama, amar makruf, yaitu ajakan atau perintah
melakukan kebaikan, baik yang berwujud sikap, ucapan, maupun perbuatan nyata.
Sedangkan yang kedua, nahi munkar, yaitu upaya pencegahan atau perubahan
terhadap kemungkaran. Kedua aktivitas ini harus diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari. Namun, prioritas pertama adalah melakukan nahi munkar, karena
mencegah atau mengubah kemungkaran itu lebih utama daripada menganjurkan
kebaikan.
Di dalam masyarakat harus ada
kesadaran bersama untuk senantiasa melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar.
Salah satu superioritas umat Islam sehingga disebut sebagai "khaira ummah"
adalah aktivitasnya beramar makruf dan nahi munkar yang didorong oleh
iman kepada Allah yang kuat, sebagaimana dapat dipahami dari feurah Ali 'Imran [3]: 110. Mengapa?
Karena, kalau tidak ada orang yang selalu mengingatkan beramar makruf nahi
munkar, maka boleh jadi yang makruf menjadi munkar, atau sebaliknya, yang
munkar menjadi makruf. Hal-hal yang makruf kalau terus ditinggalkan oleh
masyarakat sangat boleh jadi menjadi munkar sehingga tidak lagi dikenal sebagai
suatu kebaikan. Sikap tolong-menolong yang kental di masyarakat pedesaan
menjadi sesuatu yang 'tak dikenal' oleh masyarakat di kota besar yang lebih
individualistik. Atau, hal-hal munkar yang dilazimkan oleh masyarakat mungkin
akan berubah menjadi makruf. Sudah tidak diketahui sejak kapan dimulai
kebolehan mengambil buah-buahan yang jatuh dari pohon di kebun orang lain.
Meskipun diketahui buah itu milik orang yang punya kebun ketika jatuh dari
pohon boleh diambil oleh siapa saja (telah menjadi 'makruf). Ibn al-Muqaffa',
sebagaimana dikutip oleh M. Quraish Shihab, menyatakan bahwa:
…………………………………………………………………………………………………………….[5]
"Apabila makruf sudah
kurang diamalkan, maka ia menjadi munkar, danjika munkar telah menyebar maka ia
menjadi makruf. "
Langganan:
Postingan (Atom)



