Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2013

Ikhlas dalam Introspeksi



Penulis memulai bab ini dengan menyebutkan bahwa sikap berlebihan dalam amar makruf nahi mungkar hadir dalam banyak bentuk dan macamnya. Di antaranya ada orang yang menegakkan amar makruf nahi mungkar tujuannya tidak lain adalah untuk memenuhi kegemarannya dalam menguasai dan menaklukkan orang lain. Ada pula orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar secara berlebih-lebihan dalam arti untuk memenuhi hawa nafsunya. Di sisi lain, ada pula orang yang suka melakukan amar makruf nahi mungkar, tetapi ia justru merasa kecewa jika kemungkaran sudah mereda ketika ia sebelum datang. Hal itu karena ia merasa tidak kebagian dalam mencegah kemungkaran dimaksud dan tidak berkesempatan melawan atau menyakiti pelaku kemungkaran. Hal semacam ini tentu tidak baik mengingat tujuan adanya perintah amar makruf nahi mungkar adalah untuk kebaikan umat secara keseluruhan. Artinya, asalkan kemungkaran itu sudah tidak ada maka hal itu menunjukkan kemajuan, tidak pandang siapa yang mencegah kemungkaran itu. (hal. 33)

Keikhsalan merupakan rahasia antara Allah dan hamba-Nya. Tidak ada yang mengetahui keikhlasan seseorang kecuali Allah Swt., sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada” (QS. Ghafir [40]: 19). Menurut penulis buku ini, penting bagi setiap orang untuk belajar keikhlasan, termasuk dalam melakukan amar makruf nahi munngkar. Hal itu karena sebagaimana amalan lain, amar makruf nahi munngkar pun dilakukan tidak lain untuk mencari ridha Allah. Allah Swt berfirman, “...Maka barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah dia mengerjakan kebajikan dan janganlah dia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Tuhannya” (QS. Al-Kahfi [18]: 110).

Selasa, 16 April 2013

Islam dan Perang


Harus diakui bahwa Islam membenarkan peperangan dalam rangka membela diri dan membela kebenaran, serta mengelakkan penganiayaan, atau dengan kata lain untuk meraih rasa aman dan damai bagi semua pihak. Tetapi, yang pertama perlu digarisbawahi adalah bahwa sifat dasar kaum beriman adalah tidak menyukai perang. Ini ditegaskan oleh al-Qur'an ketika berbicara tentang kewajiban berperang, demi tegaknya keadilan dan perdamaian, Allah berfirman:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu tidak senangi. (Tapi) boleh jadi kamu menyenangi sesuatu, padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padchal ia buruk bagi kamu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui". (QS. al-Baqarah [2]: 216)
Sekali lagi, peperangan dibenarkan bila tidak ada lagi jalan lain untuk menghindarkan penganiayaan dan memantapkan keamanan kecuali dengan perang. Karena itu, bila peperangan terjadi maka semua yang tidak terlibat hams dipelihara. Anak-anak dan perempuan harus dilindungi, pepohonan jangan ditebang, lingkungan jangan dirusak.
Perang juga harus dihentikan begitu penganiayaan terhenti.
"Dan perangilah mereka itu, (yang sehingga tidak ada lagifitnah dan (sehingga) ketaatan hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yangzalim (QS. al-Baqarah [2]: 193)
Yang dimaksud dengan "ketaatan hanya semata-mata untuk Allah" adalah bahwa ketentuan-ketentuan Allah harus ditaati, antara lain memberi kebebasan kepada siapa pun untuk memilih dan mengamalkan agama dan kepercayaannya karena masing-masing akan mempertanggungjawabkannya sesuai firman-Nya lakum dinukum wa liya dm (QS. al-Kafirun [109]: 6)
Yang dimaksud dengan orang-orang yang zalim dalam ayat ini mencakup orang-orang kafir yang terus melakukan agresi, dan juga kaum Muslim yang melanggar tuntunan penghentian permusuhan itu. Dan jika itu terjadi, maka Allah akan membiarkan mereka dilanda agresi dan permusuhan melalui apa atau siapa pun yang dikehendaki-Nya.
Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa jika ada ajakan damai, dari siapa pun maka ajakan itu harus disambut:
"Dan jika merek i condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah YangMaha Mendengar lagiMaha Mengetahui". (QS. al-Anfal [8]: 61)
Ayat ini menunjukkan bahwa kaum kafir pun memperoleh rasa aman, namun tentu saja rasa aman yang sempurna dirasakan oleh orang-orang Mukmin.
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampurkan keimanannya dengan kezaliman/syirik, mereka itulah yang mendapatkan keamanan dan merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk". (QS. al-An'am [6]: 82)
Sejalan dengan ini, seeorang yang meneladani sifat Allah, as-salam, paling tidak, bila tidak dapat memberi manfaat kepada selainnya, maka jangan sampai dia mencelakakannya, kalau dia tidak dapat memasukkan rasa gembira ke dalam hatinya, maka paling tidak jangan ia meresahkannya, kalau dia tidak dapat memujinya, maka paling tidak dia jangan mencelanya.
Jangankan terhadap yang tidak berbuat baik, terhadap vang yang berbuat jahil pun al-Qur'an menganjurkan agar diberikan kepadanya "saldm" karena demikian itulah sifat hamba-hamba Allah yang Rahman:
Hamba-hamba Allah yang Maha Pengasih ialah mereka. yang berjalan dibumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa (memperlakukan mereka dengan kejahilan) mereka berkata saldma (yaknibersikap damaidan mencarikeselamatan bersama)". (QS. al-Furqan [25]: 63)
Sikap itu yang diambilnya karena al-salam/keselamatan adalah batas antara keharmonisan/kedekatan dan perpisahan, serta batas antara rahmat dan siksaan. Inilah yang paling wajar atau batas mainimal yang diterima seorang jahil dari hamba Allah yang Rahman, atau si penjahat dari seorang yang Muslim, atau yang meneladani Allah yang memiliki sifat al-Mu'min (Pemberi rasa aman). Itu dilakukannya dalam rangka menghindari kejahilan yang lebih besar atau menanti waktu untuk lahirnya kemampuan mencegahnya.

Senin, 25 Maret 2013

AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR


 Sejak tiga dekade terakhir di penghujung milenium kedua, tepatnya pertengahan tahun tujuh puluhan, masyarakat internasional dikejutkan oleh berbagai tindakun kekerasan, khususnya aksi teror terhadap berbagai kepentingan Amerika Serikat[1] dan Israel. Aksi-aksi tersebut terus meluas seiring dengan datangnya milenium ketiga yang ditandai dengan serangan 11 September 2001 terhadap gedung WTC dan Pentagon. Islam dan umat Islam menjadi pihak yang tertuduh dalam aksi tersebut dan yang sebelumnya, dan dianggap sebagai ancaman" bagi kehidupan masyarakat dunia. Berbagai stigma dilekatkan. Islam identik dengan kekerasan, terorisme, fundamentalisme, radikalisme, dan sebagainya. Stigmatisasi ini seakan membenarkan pandangan beberapa pemikir Barat yang berpandangan Islam sebagai ancaman pasca-runtuhnya Soviet, seperti Samuel Huntington dengan tesisnya "the clash of civilization".

Dengan menggalang kekuatan internasional, AS melancarkan kampanye anti-teror. Atas nama itu Afghanistan dan Irak diserang. Berbagai organisasi dan gerakan keagamaan juga menjadi sasaran, terutama jaringan al-Qaeda internasional. Tuduhan tersebut menemukan relevansinya dengan pernyataan para pelaku yang menyebutkan motivasi keagamaan dibalik aksi mereka, sehingga banyak pengamat mengaitkan gerakan Islam garis keras dengan terorisme dan kekerasan. Kendati banyak faktor yang melatar belakanginya, seperti politik. ekonomi, sosial, psikologi, dan lainnya, tetapi faktor keyakinan dan pemahaman. Terhadap beberapa doktrin keagamaan agaknya yang paling dominan. Seakan perlawanan menentang hegemoni suatu kekuatan tertentu, yang notabene berbeda agama, ialam berbagai dimensi kehidupan mendapat legitimasi dari teks-teks keagamaan, tentunya dengan pemahaman yang literal (nashshl), parsial (juz'i) dan ekstrem/berlebihan (tatharruf/ghuluw). Sehingga, terkesan konflik bukan lagi karena akumulasi berbagai kekecewaan akibat hegemoni pihak tertentu, tetapi seakan meluas kepada konflik agama.

Fenomena meningkatnya gairah keagamaan, untuk tidak mengatakan kebangkitan Islam, di kalangan muda seperti disinyalir oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi juga telah diwarnai dengan sikap berlebihan (al-ghuluw) dan ekstremitas (at-tatharruf)[2] sehingga tuduhan banyak kalangan bahwa Islam menganjurkan kekerasan dan terorisme menjadi semakin melekat. Konsep menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran (amar makruf nahi munkar) bagi sebagian kalangan menjadi dalih berbagai aksi kekerasan. Islam dan umat Islam 'seakan' menjadi tidak ramah lagi terhadap penganut agama lain. Padahal, sekian banyak teks keagamaan dalam Islam mengecam keras segala bentuk kekerasan dan terorisme seperti dalam pandangan banyak kalangan Barat. 
    
 Sejujurnya, kita dapat mengatakan, pandangan-pandangan seperti itu lahir disebabkan, setidaknya, oleh dua hal: 1) ketidaktahuan Barat tentang Islam yang sebenarnya, karena pengetahuan Barat tentang Islam diwarnai oleh buku-buku keislaman yang ditulis oleh orientalis pada masa penjajahan dahulu; 2) kerancuan dalam memahami konsep jihad dan perang dalam Islam dan mempersamakannya dengan terorisme dalam pandangan mereka.
  
 Atas dasar itu, merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam untuk memahami lebih jauh lagi ajaran Islam, sebelum kita memahamkan orang lain dan membuktikan dengan tindakan nyata bahwa Islam adalah agama kedamaian yang akan menebar kasih di muka bumi. Kami utus engkau (hai Muhammad) tidak lain untuk menebar rasa kasih bagi semesta alam. (QS. al-Anbiya' [21]: 107)

Minggu, 13 Januari 2013

Menggapai Kesempurnaan Melalui Jihad

Di atas telah disingung, kekerasan yang diungkapkan dengan kata al-'unf dan terorisme dengan al-irhab tidak ditemukan penggunaannya dengan pengertian modern dalam al-Quran. Bahkan, 8 kali penyebutan kata al-irhab dan derivasinya; 5 kali dalam surah-surah makkiyah dan 3 kali dalam surah-surah madaniyah, selalu bermakna positif. Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan, tentunya dengan cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.

Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan yang mengarah pada hal-hal yang negatif/destruktif aan mengecam serta mengancamnya dengan balasan yang setimpal, antara lain melalui kata:

1.        Al-Baghy seperti tersebut pada QS. al-Nahl [16]: 90. Melalui ayat ini, al-Qur'an melarang umat Islam untuk melakukan permusuhan dengan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[1]

2.        Thughyan seperti pada QS. Hud [11]: 112. Allah berfirman:
"Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Kata thughyan pada mulanya digunakan untuk menggambarkan ketinggian puncak gunung, tetapi dalam perkembangannya ia digunakan untuk segala sesuatu yang melampaui batas ketinggian seperti ungkapan thaghdl ntd'u yang berarti air meluap.[2] Demikian pula orang yang sombong, angkuh, dan zalim diungkapkan dengan thdghiyah atau thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. an-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi orang-orang yang melampaui batas (thaghin).

Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan Id tathghaw pada QS. Hud [11]: 112 di atas mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap istiqdmah, konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan yang tergambar dalam kata thughyan.[3]

3. Azh-Zhulm (kezaliman)
Kata ini dan derivasinya disebut dalam al-Qur'an sebanyak 315 kali. Pengertiannya yang populer seperti dikeinukan para penyusun Mu'jam Alfdzh al-Qur'an al-Karim adalah meletakkan atau melakukan sesuatu tidak pada tempatnya, baik berupa kelebihan atau kekurangan. Karena itu melampaui atau menyeleweng dari kebenaran juga disebut zhulm, dan dapat terjadi dalam hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk kekafiran atau syirik (QS. Luqman [31]: 17) dan kemunafikan, dalam hubungan antara manusia dan manusia dalam bentuk penganiayaan atau lainnya (Q5. asy-Syura [42]: 42), dan dalam hubungan antara manusia dan dirinya (QS. Fathir [35]: 32).

Dalam banyak ayat disebutkan ancaman bagi para pelaku kezaliman yaitu siksa dan balasan yang menistakan (lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS. asy-Syu'ara' [26]: 227; QS. az-Zukhruf [43]:
65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[4]

4. Al-'Udwan (Permusuhan)
Kata 'udwdn dan derivasinya berasal dari akar kata yang terdiri atas huruf 'ain-ddl-waw yang makna asalnya 'lari'. Sebab, dengan berlari orang dapat melampaui sesuatu, sehingga segala tindakan melampaui batas dan kebenaran juga disebut dengan 'udwdn atau 'addwah. Dengan demikian, ia juga dapat bermakna kezaliman yang juga sangat terlarang (lihat: QS. al-Baqarah [2]: 19; QS. al-Ma'idah [5]: 87).

5. Al-Qatl (Pembunuhan)
Di atas telah disinggung, aksi kekerasan pertama yang terjadi dalam sejarah kemanusiaan adalah pembunuhan atau penganiayaan terhadap jiwa manusia tak bersalah. Membunuh satu jiwa tak berdosa dipersamakan dengan membunuh umat manusia (QS. al-Ma'idah [5]: 32). Balasan yang disadiakan bagi orang yang dengan sengaja melakukan pembunuhan sangatlah berat. Dalam QS. an-Nisa' [4]: 93 disebutkan, siapa saja yang dengan sengaja membunuh saudaranya yang "Mukmin akan disediakan neraka jahannam untuk ditempati selaina-lamanya, akan dimurkai dan dilaknat oleh Allah dan akan mendapatkan siksa yang pedih dan menistakan.

6. Al-Hirdbah
Sebuah term dalam al-Qur'an yang paling dekat dengan pengertian terorisme dalam pengertian modern adalah al-kirdbah. Dalam kitab Hdsyiyat Qalyubi wa 'Umayrah, kata al-hirdbah didefinisikan dengan, "aksi perampokan, atau pembunuhan, atau menimbulkan kecemasan dan kekacauan".[5] Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendefinisikannya dengan, "Aksi kekerasan dan bersenjata yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam sebuah negara dengan tujuan menciptakan kekacauan dan ketidak-stabilan dalam negeri, pertumpahan darah, perampasan harta, perenggutan harga diri dan perusakan terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup manusia".[6] Termasuk dalam kategori al-hirabah, masih menurut Sayyid Sabiq, mafia pembunuhan, penculikan anak, perampokan bank dan rumah, penculikan wanita untuk prostitusi, pembunuhan tokoh politik dengan tujuan mengganggu stabilitas keamanan, pembalakan hutan dan perusakan lingkungan yang mengganggu flora dan fauna.

Al-Qur'an mengecam keras aksi al-hirdbah, dan menganggapnya sebagai tindakan memusuhi atau memerangi Allah dan Rasul-Nya. Atau dengan kata lain, terorisme dengan pengertian negatif dan destruktif yang membawa kerusakan di muka bumi dipersamakan dengan perlawanan terhadap Allah dan rasul-Nya. Karena itu, sanksi yang disediakannya pun sangat berat, sesuai dengan tingkat beratnya perbuatan. Dalam QS. al-Ma'idah [5]: 33 dijelaskan beberapa bentuk sanksi yang disediakan sesuai dengan tingkat kriminalitas yang dilakukannya, yaitu:
a.        Hukuman mati bagi yang membegal dan membunuh nyawa manusia;
b.        Hukuman mati dengan penyaliban bagi yang membunuh dan merampas harta;
c.        Potong tangan atau kaki bagi yang merampas harta tetapi tidak membunuh;
d.      Pengasingan (al-nafy) bagi pembegal yang menimbulkan kengerian dan kecemasan bagi orang lain tetapi tidak merampok dan membunuh.

Dari beberapa term di atas dapat disimpulkan, Islam menentang segala bentuk kekerasan, kecuali jika berada dalam tekanan kezaliman pihak lain. Dalarn kondisi itu pun Allah memerintahkan umat Islam menahan diri untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan, dan hanya diperkenankan untuk membalas perbuatan dengan setimpal dan untuk mengembalikan situasi kepada keadaan yang normal atau kembali seimbang. Allah berfirman dalam QS. an-Nahl [16]: 126:
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi, jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar".

Dengan melihat sebab pewahyuan (sabab al-nuzul) ayat di atas, akan tampak jelas metode al-Qur'an agar menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan dalam menyikapi aksi kekerasan kecuali dalam keadaan terpaksa. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah saw. sangat marah atas terbunuhnya Hamzah, paman beliau dalam perang Uhud secara tidak wajar menurut ukuran kemanusiaan. Dengan rasa sedih dan murka Rasulullah berkata, "Dengan nama Allah, kematian Hamzah akan kubalas dengan membunuh 70 orang dari pasukan musuh". Janji itu tidak dilaksanakan oleh Rasulullah, dan Allah pun tidak membiarkannya melakukan itu, tetapi melalui wahyu seperti pada ayat di atas Allah menetapkan metode pengendalian diri dalam peperangan. Setelah ayat di atas turun, Rasulullah lalu mengatakan, "Kami memilih bersabar ya Allah".[7]

Melalui ayat ini, al-Qur'an menjelaskan, hanya ada dua cara menghadapi kekerasan; membalas dengan yang setimpal tanpa melampaui batas dan bersabar, tetapi jalan yang kedua, yaitu sabar, yang sangat dianjurkan.

Jika dalam keadaan terpaksa al-Qur'an masih memberikan aturan, apalagi dalam kondisi tidak memerlukan kekerasan atau kekuatan. Islam melarang keras penggunaan segala bentuk kekerasan, termasuk intimidasi atau upaya menimbulkan kengerian dan kecemasan; baik terorganisir maupun tidak; terang-terangan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan lainnya maupun tersebunyi seperti tekanan ekonomi atau sosial; dari penguasa maupun dari rakyat jelata. Semuanya terlarang. Bahkan, menimbulkan kecemasan dan rasa tidak nyaman pada orang lain, walaupun sekadar bercanda juga terlarang. Dalam sebuah riwayat Amir bin Rabi'ah, suatu ketika ada seseorang yang mengambil sandal orang lain dengan maksud bercanda. Setelah peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah, beliau bersabda: "Jangan membuat seorang Muslim cemas, sebab membuat seorang Muslim cemas adalah sebuah kezaliman yang luar biasa".[8]

Islam melarang menimbulkan kengerian (teror) pada orang lain dengan hanya sekadar mengangkat dan mengacungkan senjata/pedang. Rasulullah saw. bersabda:
"Seseorang tidak boleh mengacungkan/'mengangkat senjata ke hadapan orang lain. Karena boleh jadi dia tidak tahu setan akan mengendalikan tangannya yang dengannya ia dapat membunuh sehingga terjerumus ke neraka”.[9]

Bahkan sekadar melihat orang lain dengan pandangan yang menakutkan juga dilarang dalam Islam. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memandang orang lain dengan pandangan menakutkan tanpa alasan yang benar, maka dia akan diperlakukan yang sama berupa pandangan yang menakutkan dari Tuhan di hari kiamat".[10]

Karena itu, salah satu bentuk sedekah kepada orang lain adalah pandangan dan senyuman manis kita di hadapan orang lain, demikian sabda Rasul.

Dalam pandangan al-Qur'an semua manusia yang hidup telah diberi kemuliaan (takrim) oleh Allah swt. berupa hak-hak yang harus dihormati, terlepas dari perbedaan agama, jenis kelamin, ras, dan suku (QS. al-Isra' [17]: 70)