Tampilkan postingan dengan label iman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Perbedaan Iman dan Islam




Kita harus membedakan antara istilah iman dan Islam karena mencampuradukkan dua istilah ini menyebabkan vonis hukum terhadap manusia secara tidak benar. Orang yang memperhatikan Hadis Jibril akan menemukan perbedaan antara iman dan Islam. Kedua istilah ini disebutkan secara bersamaan. Dalam Hadis tadi Rasulullah Saw menjelaskan iman dengan amalan hati, yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitabNya, para rasul, hari akhir dan takdir. Kemudian beliau menjelaskan Islam  dengan amalan anggota badan, yaitu mengucapkan dua syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji.[1]
Adapun ketika dua kata ini tidak disebutkan secara bersamaan, masing-masing saling berkaitan. Tidak ada iman tanpa Islam dan tidak ada Islam tanpa iman. Iman berkaitan dengan hati dan Islam berkaitan dengan amal-amal luar. Inilah yang dimaksud Hadis, “Islam itu terang-terangan dan iman itu di dalam hati.”[2] Dan makna inilah yang dimaksud firman Allah Swt,
“Orang-orang Arab Badui berkata, "Kami telah beriman." Katakanlah (kepada mereka), "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu” (Qs. Al-Hujurât [49]: 12).
Terkadang disebutkan kata Islam, tetapi yang dimaksudkan adalah agama. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam Hadis Nabi Saw,
اَلْإِسْلاَمُ أَنْ يَسْلَمَ قَلْبُكَ لِلَّهِ وَيَسْلَمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ.
“Islam adalah hati pasrah kepada Allah dan kaum muslimin selamat dari lisan dan tanganmu.”[3]


[1] HR. Bukhari,  nomor 4499 dari Abu Hurairah Ra.
[2] HR. Ahmad, nomor 2923. Syaikh Husain Asad mengatakan bahwa sanad Hadis ini hasan.
[3] Kanzul Ummâl, nomor 305. Pengarangnya menisbatkan Hadis ini kepada Baihaqi dari Abu Qiladah dari seeorang penduduk Syam dari ayahnya.

Senin, 10 Juni 2013

Batas Paling Rendah Iman


Dari uraian Syaikh Yusuf Qardhawi di atas, kita mendapat kejelasan bahwa ada amal-amal yang jika tidak ditinggalkan menyebabkan kurangnya iman, tetapi tidak membatalkannya dan ada amal-amal yang jika ditinggalkan menyebabkan batalnya iman. 

Ada batas paling rendah, yang jika seseorang meninggalkannya, imannya batal. Hal ini sebagaimana yang dikatakan penulis Ath-Thahawiyah, “Manusia dalam hal ini sama.”[1] 

Imam Baihaqi telah menyusun kitabnya, Al-Jâmi’ Lisyu’ab Al-Îmân, yang membahas masalah tersebut. Kitab ini membahas pokok iman dan cabang-cabangnya berupa ibadah, muamalah, dan akhlak. 

Barangsiapa yang menyia-nyiakan pokok iman, dia tidak disebut beriman secara mutlak. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakan sebagian cabang iman tanpa pokoknya, maka dia tidak memiliki iman yang sempurna, tetapi tidak dikatakan sebagai kafir.



[1] Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hlm. 44.

Jumat, 31 Mei 2013

Bantahan atas Pengkafiran


Nabi Saw telah memberikan peringatan keras atas tuduhan kafir. Beliau bersada, “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafar,’ sesunggunya salah satu dari keduanya telah menjadi kafir.” Kami telah menjelaskan pendapat-pendapat yang dinukil Imam Nawawi dalam mensyarahi Hadis ini. Dalam Hadis Usamah bin Zaid Ra disebutkan bahwa oarang yang mengucapkan lâ ilâ illallâh telah masuk Islam dan darah dan hartanya wajib dilindungi. Meskipun dia mengucapkannya demi menyelamatkan diri. Urusannya kita serahkan kepada Allah. Kita hanya menghukumi berdasarkan zahir. Karena itulah, Nabi Saw sangat mengingkari Usamah ketika membunuh seseorang dalam peperangan setelah orang tadi membaca syahadat. Beliau bersabda, “Apakah kamu membunuhya setelah dia mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan selain Allah?’” Usamah berkata, “Sesungguhnya dia mengucapkannya untuk melindungi diri dari pedang.” Beliau bersabda, “Apakah kamu membedah hatinya? Apa yang kamu perbuat dengan lâ ilâha illallâh?” Usamah berkata, “Beliau selalu mengulang-ulangnya hingga aku berharap masuk Islam pada hari itu.”[1]

Beberapa Istilah yang Perlu Dijelaskan Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman
1. Iman.
Iman menurut bahasa adalah membenarkan, sebagaimana yang tersebut dalam Mukhtâr Ash-Shihâh. Adapun iman menurut istilah Ahlussunnah wal-Jamaah adalah, mengucapkan dengan lisan, mebenarkan dengan hati dan mengamalkan dengan anggota badan. Menurut sebagian ulama Hanafiyah, iman artinya membenarkan. Dan menurut mayoritas Hanafiyah, iman artinya membenarkan segala yang dibawakan oleh Nabi Saw dengan disertai pengakuan lisan. Ahlussunnah wal-Jamaah mendefinisikan iman dengan perkataan dan perbuatan.
Syaikh Hafizh Hukmi menjelaskan hal tersebut seperti di bawah ini.
Ucapan hati, artinya hati membenarkan. Ucapan lisan, artinya mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah serta mengakui konsekwensi-konsekwensinya.
Perbuatan hati, artinya niat, ikhlas, cinta, pasrah, menghadap kepada Allah, tawakal dan konsekwensi-konsekwensinya.
Perbuatan lisan dan anggota badan. Perbuatan lisan, artinya sesuatu yang tidak dapat tercapai kecuali melalui lisan, seperti membaca Al-Quran, segala zikir, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, doa, istighfar dan lain sebagainya.
Perbuatan anggota badan, artinya sesuatu yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan anggota badan, misalnya berdiri, rukuk, sujud, berjalan menuju ridha Allah, pergi ke masjid, haji, jihad, dan amar makruf dan nahi mungkar.[2]
Ibnu Bathal mengatakan, “Jika dikatakan, ‘Kamu telah menetapkan bahwa iman adalah membenarkan,’ maka dikatakan, membenarkan merupakan awal tingkatan-tingkatan iman dan pintu masuk pertama orang-orang yang membenarkan, namun tidak mewajibkan penyempurnaan tingkatan-tingkatannya. Akan tetapi, yang seperti ini tidak dinamakan iman secara mutlak.
Menurut kalangan Ahlussunnah wal-Jamaah, iman adalah ucapan dan perbuatan. Abu Ubaid mengatakan, “Ini merupakan pendapat Imam Malik, Nawawi, Auza’i dan orang-orang setelah mereka dari kalangan Ahlussunnah di berbagai tempat. Makna inilah yang ingin disampaikan Imam Bukhari dalam Kitâb Al-Îmân dan membuat bab-bab di bawah pembahasan iman.[3]
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri menjelaskan bahwa ulama salaf mengatakan, iman adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Mereka bermaksud bahwa amal adalah syarat kesempurnaan iman. Dari sini muncullah perkataan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
Sementara kaum Murjiah mengatakan, “Iman adalah keyakinan dan ucapan.” Kelompok Karamiah mengatakan, “Iman hanyalah ucapan.” Muktazilah mengatakan, “Iman adalah amal, ucapan dan keyakinan.”
Yang membedakan antara mereka dengan ulama salaf adalah mereka menjadikan amal sebagai syarat sah iman, sedangkan salaf menjadikan amal sebagai penyempurna iman.
Al-Hafizh mengatakan, “Semua ini dipandang dari apa yang ada di sisi Allah. Adapun dipandang dari sisi kita, iman adalah pengakuan saja. Barangsiapa yang mengaku iman, maka diberlakukan hukum-hukum iman terhadapnya di dunia dan tidak dihukumi kafir kecuali dibarengi dengan perbuatan yang menunjukkan kekafiran, seperti sujud kepada berhala. Jika perbuatan tidak menunjukkan kekafiran, seperti fasik, barangsiapa yang mengatakan orang seperti ini iman karena memandang pengakuannya dan barangsiapa yang mengkafikan iman darinya, karena memandang kesempurnaan iman. Barangsiapa yang menyebutnya kafir, karena memandang hal tersebut perbuatan kafir dan barangsiapa yang menafikan kafir darinya, karena memandang hakikat iman.”
Kesimpulan penjelasan Ibnu Hajar, antara lain.
1. Ahlussunnah wal-Jamaah menjelaskan iman dengan keyakinan dalam hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.
2. Ada perbuatan yang menggugurkan iman, seperti tidak melakukan kewajiban. Ada perbuatan yang menjadi penyempurna iman, bukan syarat iman. Oleh karena itu, iman bertambah dan berkurang.
3. Ada perbuatan-perbuatan yang menunjukkan kekafiran pelakunya, seperti sujud kepada berhala.
Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan, “Iman apabila diungkapkan secara umum maksudnya iman yang sempurna, yaitu iman yang mengumpulkan antara pembenaran hati, pengakuan lisan, dan praktik anggota badan. Inilah iman yang disebutkan dalam firman Allah Swt,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya” (Qs. Al-Anfâl [8]: 2).
Begitu juga yang terdapat Hadis Nabi Saw,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah menyambung tali persaudaraan.”
Dan yang terdapat dalam Hadis Nabi Saw bahwa iman mempunyai cabanya sebanyak tujuh puluh cabang. Yang paling utama, ucapan lâ ilâha illallâh dan yang paling rendah, menyingkirkan duri dari jalan. Malu adalah cabang dari iman.”[4]



[1] HR. Bukhari, nomor 4269 dan Muslim, nomor 96.
[2] Ma’ârijul Qabûl, 2/13.
[3] Syarah Shahih Muslim, 1/147.
[4] HR. Bukhari, nomor 35 dari Abu Hurairah Ra.

Rabu, 06 Maret 2013

Mu’min atau Kafir?


Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas pengertian iman, Islam, dan kufr. Dalam bahasa Arab, secara etimologis kata iman berarti “percaya” (at-tashdiq muthalaqan), sebagaimana firman Allah saat menceritakan ihwal saudara-saudara Nabi Yusuf as. yang berupaya menyakinkan Bapak mereka tentang kebohongan mereka bahwa Yusuf as. telah dimakan ni) (QS.Yusuf [12]: 17). Demikian pula hadits nabi tentang definisi iman,yakni pembenaran hati dan percaya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab
suci-Nya , hari akhirat,dan qadha dan qadar. Dalam pengertian terminology-syara’,iman didefinisikan sebagai ” percaya kepada Allah,rasul-rasul-Nya, kitab-kitab suci-Nya, malaikat-malaikat-Nya, hari akhirat dan qadha dan qadar”. (lihat, misalnya, QS. al-Baqarah [2]: 285 dan ayat lain tentang rukun iman)

     Dengan demikian, pengertian iman secara terminologis selaras denagan makna etimologis, yakni keyakinan dan sikap percaya berdasarkan ketulusan hati. Hubungan yang erat antara iman dan sikap hati tampak jelas dalam doa Nabi saw, “ Ya Allah tetapkanlah hatiku untuk senantiasa berada dalam agama Mu”. Demikan pula keberatan beliau saat melihat tindakan Usamah bin Zaid ra. Yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat syahadat karena-dalam hemat Usamah-takut dibunuh, “ Apakah engkau belah dadanya korek hatinya?”

     Adapun kata Islam, secara etimologis berasal dari akar kata aslama,yang berarti “ masuk dan memeluk Islam”. Kata in dalam pengertian terminologisnya didefinisikan oleh sabda Nabi saw, “ Islam adalah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bilan Ramadhan”. Dari definisi ini, jelas  kiranya bahwa makna Islam lebih menekankan kepada aspek eksetoris yang ditunjukan melalui aktifitas-aktifitas lahir dari kewajiban- kewajiban Islam. Secara demikian, bila keimanan merupakan pembeneran hati yang bersifat ekseteris, maka Islam merupakan aktifitas lahir yang bersifat  eksoterik. Perbedaan antara iman dan Islam sebagaimana dijelaskan diatas dapat dilihat dari persepektif al-Qur’an yang memang membedakan kedua nya, yaitu firman Allah swt:
 “ orang-orang arab badui itu berkata, ‘kami telah beriman’.katakanlah, ‘kamu belum beriman,’ tapi katakanlah, ‘kami telah Islam, ’karena iman itu blum masuk kedalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalan mu sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. al-Hujarat[49]:14)

     Demikian pula hadits tentang perbedaan antara iman, Islam, dan ihsan yang dikenal dengan hadits – jibril. Kendatii demikian, antara iman dan Islam terdapat kolerasi yang sangat erat, karena keimanan yang tulus akan melahirkan amalan-amalan yang bersifat lahiriah (Islam); demikian pula amalan-amalan lahiriah yang tulus dan tidak hipokrit merupakan refleksi dari sikap mental dan keyakinan hati (Iman).

     Persoalan kemudian adalah, bilakah seseorang dapat di sebut sebagai muslim (telah Islam)? Di sini, Rasulullah memberikan batasan seseorang dapat di sebut sebagai muslim melalui sabdanya,

“Aku di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, percaya kepadaku dan apa yang aku bawa. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali dengan hak. Dan perhitungan mereka ada pada Allah.

Demikian pula sabda beliau saw, sebagaimana riwayat bukhari, yang menyitir bahwa mereka yang telah mengucapkan kalimat syahadat dan di dalam hatinya ada kebaikan walaupun sebesar biji gandum atau sawi, maka mereka berhak untuk tidak kekal selamanya di neraka, karna masih ada keimanan dalam dirinya. Maka kembali ke persoalan semula: bilakah seorang dikatakan keluar dari Islam? Adakah melakukan suatu kemaksiatan yang di larang Allah atau meninggalkan suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban agama dapat membuat seseorang keluar dari Islam dan kehilangan hak-haknya sebagai muslim?
Dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 116, Allah swt. Berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-nya”.

     Demikian pula dalam potongan hadits yang cukup panjang, Rasulullah saw. Bersabda,
“… Itulah Jibril yang datang kepadaku dan berkata, ‘Barang siapa yang mati dari umatmu dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain, maka ia masuk surga. ‘aku berkata, ‘Meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri? ‘Jibril menjawab, ‘(Ya), meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri”.

     Nash-nash al-Qur’an dan sunnah di atas menjelaskan secara eksplisit bahwa, meskipun amal-amal lahiriah merupakan refleksi dan pengejauantahan dari keimanan yang ada dalam hati, tetapi seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan melanggar larangan-larangan al-Qur’an dan/atau Sunnah, perbuatannya itu tidak menyebabkan ia lantas keluar dari agama (Islam), selama ia meyakini kebenaran nash-nash itu dan kewajiban mengikutinya. Ia hanya di anggap berbuat dosa karna telah melanggar perintah atau larangan agama. Oleh karnanya, Rasulullah saw. Menyatakan bahwa keimanan dalam pengertian “keyakinan dalam hati” sebagaimana di jelaskan di atas dapat menyelamatkan seseorang dari siksa neraka. Sahabat Anas ra. Menceritakan bahwa;
Seorang pemuda Yahudi pernah melayani nabisaw. (Suatu hari) pemuda Yahudi itu jatuh sakit. Nabi saw. Pun datang membesuknya dan duduk di dekat kepalanya. Nabi berkata kepadanya, ‘Masuk Islamlah!’ pemuda itu menoleh kea rah ayahnya yang ada di dekatnya. Sang ayahpun berkata kepadanya, “Ikuti Abul Qasim (Nabi saw). Pemuda itu pun kemudian masuk Islam dan meninggal. Nabi saw. Kemudian berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dari Neraka’.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

     Demikian pengertian Iman dan Islam memang dapat dibedakan, meskipun memiliki keterkaitan.

    Adapun kata kafir-kata benda pelaku yang berasal dari mashdar al-kufr-secara etimologis berarti “tertutup” (as-sitr). Dalam pengertian terminology-syar’i-nya, al-kufr adalah “pengingkaran atas hal-hal yang di wajibkan Allah untuk diimani”. Maka kufur secara terminologis ini mencangkup apa yang di sebut dengan kufr mu’anadah (bila mengingkari dan menentang semua atau sebagian perintah atau larangan Allah), dan kufr nifaq (bila ucapan beriman bertolak belakang dengan pengingkaran yang ada dalam hatinya). Semua jenis kufur ini termasuk kekufuran yang tidak terampuni sebagaimana firman Allah swt. Dalam Qs.an-nisa’ [4]: 116.
     Jadi, berdasarkan pengertian dari beberapa istilah dasar teologis yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dipaparkan di atas, dapatlah dikatakan bahwa seorang muslim yang melakukan suatu perbuatan dosa, namun ia sadar perbuatannya itu adalah sebentuk kemaksiatan yang akan mendapatkan murka dan siksa Allah, maka perbuatan dosanya itu tidak mengeluarkanya dari keimanan, ia tetap seorang muslim yang berhak mendapatkan hak-hak sebagai seorang muslim. Dengan kata lain, selama seorang muslim masih meyakini prinsip-prinsip keimanan, maka perbuatan-perbuatan dosa apa pun-besar atau kecil-tidak mengeluarkannya dari Islam atau golongan orang-orang mukmin. Mereka yang masih memiliki keimanan dan tidak mengingkari kewajiban-kewajiban agama, tetapi terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan, tidak di sebut sebagai kafir yang kekal di neraka, melainkan pelaku maksiat (‘ashi) atau fasiq yang masih tergolong mukmin dan muslim.

     Berbeda dengan penganut Khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar, dalam literatur Islam-Sunni, seorang fasiq yang melakukan perbuatan dosa bukanlah kafir yang kekal di neraka. Adapun beberapa ayat al-Qur’an yang zhahirnya menyatakan kekelan para pelaku maksiat (‘ushah) di neraka, seperti dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 14, yang di maksud pelaku maksiat di sini adalah kemaksiatan dalam arti kekufuran (pengingkaran). Adapun pelaku kemaksiatan dosa-dosa besar atau kecil tanpa merusak keimanan di dalam hatinya, maka ia tidak kekal di neraka sebagaimana halnya orang kafir. Penafsiran seperti ini di dukung firman Allah dalam Qs. al-Furqan [25]: 68-69, yang menyitir tentang para pelaku dosa besar yang akan mendapatkan balasan keburukan di neraka. Namun, mereka di anggap sebagai mukmin yang tidak kekal di dalam neraka sebagaimana halnya orang kafir, karna ayat-ayat tersebut di lanjutkan dengan firman Allah swt,
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka di ganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Qs al-Furqan [25]: 70)

     Tentu saja ini tidak berarti seseorang tidak di perbolehkan meremehkan dan menganggap enteng perbuatan-perbuatan maksiat, sekecil apapun kemaksitan itu. Sesungguhnya Allah, sebagaimana bunyi salah satu sabda Nabi saw, “Sangat ‘tidak senang’ larangan-larangannya dilanggar, melebihi ‘ketidaksenangan’ seorang lelaki yang kehormatan diri dan keluarganya di rusak.” Tetapi,tentu kita juga harus membedakan antara pelaku maksiat (fasiq) dan pengingkar Allah dan rasulnya (kafir). Kafir dan fasiq adalah dua istilah yang berbeda, yang implikasi hukumnya di dunia dan di akhirat juga berbeda.