Senin, 15 Oktober 2012

Konspirasi Gerakan JI dan NII di Indonesia


Dinamika perjuangan menegakkan hukum Islam (syariat Islam) masih dikobarkan oleh para “pejuang” penegak khilafah Islamiyah. Mereka mempunyai tekad keras untuk mendirikan Negara Islam yang berlandaskan pada al-quran dan al-hadis. Romantika masa lalu mengenai zaman keemasan Islam di Era Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasyiyah, Turki Utsmani dan lainnya menjadi ghiroh akan kembalinya zaman keemasan Islam. Namun cara atau langkah yang mereka lakukan, ada yang tidak mencermin nilai-nilai Islam, seperti pemaksaan, kekerasan, teror, dan bahkan sampai tindak kriminal dilakukan. Oleh karena itu, apa yang sebenarnya mereka hendaki? Terciptanya Khilafah Islam atau hanya sekedar ingin mendapatkan kekuasaan politik semata?

Menelisik akar sejarahnya, kelompok pejuang penegak Khilafah Islamiyah itu melandaskan nilai perjuangannya dengan mendirikan beragam organisasi yang mengatasnamakan Islam, seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Negara Islam Indonesia (NII) dan sebagainya. Organisasi semacam itu, menjadi bayang-bayang yang menakutkan bagi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republika Indonesia) dan tentraman rakyat Indonesia.

Mantan Mantiq III Jamaah Islamiyah Nasir Abbas menyebutkan akar masalah teror di Indonesia bersumber dari NII. Dia menyebutkan sejak peristiwa bom Kuningan pada 2004 keterlibatan NII sudah terjadi. "Saat itu kolaborasi Rois alias Iwan Darmawan dengan Noordin M Top menyusul Bom Bali II, aksi bom 2005 dan 2009.

Namun, kata Mardigu, gerakan Jamaah Islamiyah (JI) itulah yang kini menjadi panutan atau inspirasi para teroris muda untuk menggoyang keamanan dan tenteraman negara Indonesia.

Negara Islam Indonesia (NII) adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".

Pengamat Intelijen Mardigu menyatakan bahwa teroris yang berusia muda itu merupakan bagian dari perekrutan bekas NII (Negara Islam Indonesia). Hal ini juga didukung dengan berbagai pengakuan dari mantan NII.  

Mengenai target, Mardigu mengatakan bahwa anggota NII memang mengincar aparat keamanan secara langsung. Karena aparat keamanan bagi mereka adalah musuh utama yang harus dilawan yang telah menangkap dan menghukum rekan mereka.

Nasir Abbas sendiri mengaku pernah bergabung dengan NII pada 1987 langsung berangkat ke Afghanistan. Dia menyebutkan aksi teror yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiyah tidak akan berhasil tanpa sokongan kelompok di Indonesia.

Mantan pengikut NII Al-Chaidar menyebutkan NII memiliki basis yang cukup banyak di wilayah Indonesia. Sedikitnya 14 provinsi yang menjadi basis gerakan NII di Indonesia. "Daerah basis NII cukup banyak yakni di Aceh, Sumut, Padang, Riau, Palembang, Jabar, Banten, Jateng, Jatim, Lombok, Sulsel, Sulteng, Sulut, Maluku, dan Maluku Utara,"


Minggu, 07 Oktober 2012

JIHAD DAN TERORISME

Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak membedakan sasaran (indiscriminative)”.

Menurut Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk terror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dalam kamus Webster’s New School and Office Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan, terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara (against state/nation), melawan kemanusiaan (against humanity) yang dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.

RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan bahwa setiap tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan tuntutan politik, aksi terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.

Dan uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme dengan Jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Karena itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan di negeri yang damai (dar al-shulh) dan Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan beberapa syarat. Pertama, untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan anak-anak yang tidak ikut berperang.